Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Pemerintah Indonesia dan Australia memulai negosiasi untuk perjanjian perdagangan bebas pada November 2010. Mereka memutuskan bahwa perjanjian tersebut, yang dikenal sebagai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA), akan mencakup kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi, dengan tujuan membangun kemitraan dengan tingkat yang lebih tinggi dan saling menguntungkan antara kedua negara.
IA-CEPA ditandatangani pada 4 Maret 2019 setelah 12 putaran negosiasi. Perjanjian ini menciptakan kerangka kerja bagi Australia dan Indonesia untuk membuka potensi kemitraan ekonomi bilateral, meletakkan dasar bagi kerja sama ekonomi antara bisnis, masyarakat, dan individu.
IA-CEPA akan memberikan peluang bagi pebisnis Australia dan Indonesia untuk memperluas dan mendiversifikasi kemitraan ekonomi dengan mengurangi hambatan non-tarif untuk perdagangan dan menyederhanakan dokumen yang diperlukan. Kemitraan ekonomi ini akan memperkuat hubungan bilateral kedua negara kita.