Perjanjian Renville, 1948
Perjanjian Renville adalah perjanjian yang ditengahi oleh Komite Jasa Baik Persatuan Bangsa-Bangsa antara Belanda dan Republik Indonesia. Komite ini dibuat dengan tujuan menyelesaikan perselisihan antara Belanda yang berusaha untuk membangun kembali koloninya di Asia Tenggara pada akhir Perang Dunia II, dan Republik Indonesia berusaha untuk mengamankan kemerdekaan mereka.
Perjanjian itu dinamai dari USS Renville, kapal tempat negosiasi diadakan saat berlabuh di Teluk Jakarta.
Komite Jasa Baik terdiri dari tiga negara. Indonesia mencalonkan Australia sebagai wakilnya, Belanda mencalonkan Belgia, dan keduanya menyetujui Amerika Serikat sebagai anggota ketiga yang tidak memihak.